Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
“Tarif baru ini memberikan kelegaan bagi masyarakat. Bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya bahkan dibebaskan biaya alias 0%,” ujar Akmal.
Ia juga menegaskan bahwa penurunan tarif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong pembelian kendaraan di dalam provinsi.
Akmal menyebutkan, penerimaan opsen pajak kini langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota, memberikan kepastian penerimaan dan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran.
Baca Juga: 2 Kasus Pelecehan Turis Mancanegara di Indonesia, Dilecehkan dan DIrudapaksa Lalu Dirampok
Pemerintah provinsi juga mengajak seluruh jajaran untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat.
Langkah Strategis untuk Stabilitas Ekonomi
Kebijakan keringanan pajak di Jawa Tengah dan Kalimantan Timur menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Diskon PKB dan BBNKB di Jawa Tengah memberikan manfaat finansial langsung, sementara tarif pajak terendah di Kaltim mendorong daya saing lokal sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Baca Juga: PPN 12 Persen Dibatalkan, STNK Diperbarui dengan Dua Kolom Baru per Hari Ini, Apa Dampaknya?
Masyarakat di kedua provinsi diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah masing-masing daerah. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda