PORTAL BONTANG – Pemerintah akan memperbarui format Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2025 dengan menambahkan dua kolom baru terkait pajak tambahan.
Penambahan ini mencakup pengenalan opsen pajak yang berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Dua kolom baru pada STNK akan menunjukkan opsen PKB dan opsen BBNKB, yang mulai diterapkan pada hari ini, 5 Januari 2025.
Opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang, sesuai pasal 83 dalam UU tersebut.
Perubahan ini juga berdampak pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), yang mencakup rincian pajak dan biaya administrasi.
Setelah pembaruan, komponen SKKP meliputi:
Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Masyarakat kini harus membayar opsen pajak bersamaan dengan pajak kendaraan lainnya.
Uang pajak akan dialokasikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk pajak daerah, sedangkan biaya administrasi STNK dan TNKB akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3: Apa yang Membuatnya Berbeda dari Young-Hee?
Sebagai langkah kompensasi, tarif pajak induk mengalami penyesuaian.
Tarif PKB kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen, dengan pajak progresif hingga 6 persen. Sementara, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12 persen.
Meski bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini berpotensi menambah beban finansial masyarakat.
Pemilik kendaraan diimbau memahami rincian baru ini agar tidak terkejut saat membayar pajak di tahun mendatang. ***
Komentar Anda