Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

PPN 12 Persen Dibatalkan, STNK Diperbarui dengan Dua Kolom Baru per Hari Ini, Apa Dampaknya?

STNK 2025 diperbarui dengan dua kolom baru untuk opsen pajak. Pahami dampaknya dan besaran biaya tambahan yang harus dibayar.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Minggu, 5 Januari 2025
ShareTweetSendShare
Ilustrasi STNK.

Ilustrasi STNK.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Pemerintah akan memperbarui format Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2025 dengan menambahkan dua kolom baru terkait pajak tambahan.

Penambahan ini mencakup pengenalan opsen pajak yang berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tidak Setuju Penghapusan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya

Baca Juga:  Masyarakat Apresiasi Kebijakan Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Dua kolom baru pada STNK akan menunjukkan opsen PKB dan opsen BBNKB, yang mulai diterapkan pada hari ini, 5 Januari 2025.

Opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang, sesuai pasal 83 dalam UU tersebut.

ADVERTISEMENT

Perubahan ini juga berdampak pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), yang mencakup rincian pajak dan biaya administrasi.

Setelah pembaruan, komponen SKKP meliputi:

Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama

  1. BBNKB
  2. Opsen BBNKB
  3. PKB
  4. Opsen PKB
  5. SWDKLLJJ
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB
Baca Juga:  PDIP dan Kenaikan PPN 12 Persen: Gerindra Sebut Hanya Menjalankan Kebijakan Lama

Masyarakat kini harus membayar opsen pajak bersamaan dengan pajak kendaraan lainnya.

Uang pajak akan dialokasikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk pajak daerah, sedangkan biaya administrasi STNK dan TNKB akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3: Apa yang Membuatnya Berbeda dari Young-Hee?

Baca Juga:  Kebijakan Opsen Jateng Disorot: Pajak Kendaraan Melonjak 48 Persen, Lebih Tinggi dari Thailand

Sebagai langkah kompensasi, tarif pajak induk mengalami penyesuaian.

Tarif PKB kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen, dengan pajak progresif hingga 6 persen. Sementara, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12 persen.

Meski bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini berpotensi menambah beban finansial masyarakat.

Pemilik kendaraan diimbau memahami rincian baru ini agar tidak terkejut saat membayar pajak di tahun mendatang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Ahmad Dhani Ungkap Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise pada Juni 2025

Next Post

2 Kasus Pelecehan Turis Mancanegara di Indonesia, Dilecehkan dan DIrudapaksa Lalu Dirampok

Tags: Opsen PajakPPN 12 PersenSTNK

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi