Portal Bontang
Beranda News Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tidak Setuju Penghapusan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya

Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tidak Setuju Penghapusan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya

Keputusan MK menghapus Presidential Threshold menuai pro dan kontra. Hakim Anwar Usman tidak setuju dan mengungkap alasan dissenting opinion

Hakim Konstitusi Anwar Usman

PORTAL BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menghapus aturan Presidential Threshold, yang selama ini menjadi syarat minimal bagi partai politik atau koalisi untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Presidential Threshold diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebagai mekanisme memastikan hanya partai atau koalisi dengan dukungan signifikan di parlemen yang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Ketentuan ini menetapkan ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak, termasuk Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.

Menurutnya, dengan diselenggarakannya pemilu presiden dan legislatif secara serentak, aturan Presidential Threshold sudah tidak relevan.

“Jika pemilu diserentakkan, Presidential Threshold semestinya dihapus. Menyisakan aturan itu justru menjadi anomali,” kata Jeirry dalam pernyataannya di Jakarta, 2 Januari 2025.

Jeirry juga menekankan pentingnya putusan MK ini untuk menjadi pedoman dalam revisi besar Undang-Undang Pemilu yang direncanakan pemerintah tahun ini, mencakup penggabungan beberapa undang-undang terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.

Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3: Apa yang Membuatnya Berbeda dari Young-Hee?

Ia mengingatkan agar pembentukan aturan baru tidak didominasi oleh kepentingan kekuasaan, melainkan berpijak pada norma dan pengalaman faktual.

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan