Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tidak Setuju Penghapusan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya

Keputusan MK menghapus Presidential Threshold menuai pro dan kontra. Hakim Anwar Usman tidak setuju dan mengungkap alasan dissenting opinion

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Minggu, 5 Januari 2025
ShareTweetSendShare
Hakim Konstitusi Anwar Usman

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menghapus aturan Presidential Threshold, yang selama ini menjadi syarat minimal bagi partai politik atau koalisi untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Presidential Threshold diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebagai mekanisme memastikan hanya partai atau koalisi dengan dukungan signifikan di parlemen yang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Ketentuan ini menetapkan ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama

ADVERTISEMENT

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak, termasuk Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.

Baca Juga:  Jokowi Sebut Meme AI Mahasiswi ITB "Kebablasan", Ingatkan Publik Soal Batasan Demokrasi

Menurutnya, dengan diselenggarakannya pemilu presiden dan legislatif secara serentak, aturan Presidential Threshold sudah tidak relevan.

“Jika pemilu diserentakkan, Presidential Threshold semestinya dihapus. Menyisakan aturan itu justru menjadi anomali,” kata Jeirry dalam pernyataannya di Jakarta, 2 Januari 2025.

Jeirry juga menekankan pentingnya putusan MK ini untuk menjadi pedoman dalam revisi besar Undang-Undang Pemilu yang direncanakan pemerintah tahun ini, mencakup penggabungan beberapa undang-undang terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.

Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3: Apa yang Membuatnya Berbeda dari Young-Hee?

Ia mengingatkan agar pembentukan aturan baru tidak didominasi oleh kepentingan kekuasaan, melainkan berpijak pada norma dan pengalaman faktual.

Baca Juga:  Usai dari Bontang, Jokowi Lakukan Groundbreaking Tahap Kelima di IKN

“Semangat kekuasaan tidak boleh mendominasi revisi UU Pemilu. Keputusan MK harus dihormati,” tegasnya.

Jeirry juga menyoroti pentingnya proses verifikasi partai politik oleh KPU agar hanya partai dengan dukungan riil yang dapat mencalonkan presiden.

Baca Juga: Aurelie Moeremans Resmi Menikah di California, Ini Sosok Sang Suami, Tyler Bigenho

Ia menyebut bahwa verifikasi pada pemilu sebelumnya kerap diwarnai dugaan manipulasi, sehingga partai dengan basis kecil tetap lolos.

Anwar Usman Tidak Setuju Putusan MK

Namun, tidak semua pihak sependapat dengan penghapusan Presidential Threshold ini.

Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, bersama dengan Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mengajukan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Berikan Apresiasi kepada Jokowi-Ma’ruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2024-2029

Baca Juga: 6 Program Beasiswa Luar Negeri S1-S3 Januari-Februari 2025: LPDP hingga Australia Awards

Mereka berpendapat bahwa para Pemohon dalam uji materi ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Uji materi diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

“Permohonan mereka seharusnya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum,” demikian bunyi pendapat berbeda yang disampaikan Anwar dan Daniel.

Anwar Usman dan Daniel Yusmic menilai, MK seharusnya menolak gugatan tersebut berdasarkan ketentuan formal hukum yang berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Next Post

Nasib Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar Terhadap WNA di DWP 2024, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Tags: Anwar UsmanJokowiMahkamah KonstitusiPresidential Threshold

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi