Portal Bontang
Beranda News Prabowo Resmikan Coretax: Sistem Administrasi Pajak Modern Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Prabowo Resmikan Coretax: Sistem Administrasi Pajak Modern Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Presiden Prabowo meluncurkan Coretax, sistem administrasi pajak modern yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Temukan manfaat dan cara aksesnya.

Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku pada 1 Januari 2025.

Manfaat Coretax

Baca Juga: Dunia Rayakan Kedatangan Tahun Baru 2025

Peluncuran Coretax membawa sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Efisiensi Administrasi: Proses perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
  2. Kepatuhan Wajib pajak: Kemudahan pelaporan dan pembayaran yang diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak.
  3. Layanan Terintegrasi: Mempermudah akses dengan sistem terpadu.
  4. Analisis Data yang Lebih Baik: Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

Cara Mengakses Coretax

Wajib pajak dapat menggunakan layanan ini melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman resmi Coretax.
  2. Centang pernyataan memahami informasi yang tersedia.
  3. Klik menu “Akses Coretax”.
  4. Masukkan ID pengguna, kata sandi, dan captcha.
  5. Klik “Login”.

Langkah Pengukuhan PKP Melalui Coretax

Pengajuan pengukuhan PKP kini lebih mudah dengan sistem Coretax.

Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Kebijakan Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Wajib pajak cukup masuk ke portal DJP, login menggunakan NIK/NPWP, dan mengikuti instruksi pada dashboard.

Jika pengajuan dilakukan atas nama perusahaan atau pihak lain, pengguna perlu menyesuaikan akses pada menu “Taxpayers”.

Formulir akan otomatis terisi sebagian dan wajib dilengkapi dengan data yang relevan.

Status PKP yang disetujui dapat dicek melalui menu “My Portal”.

Baca Juga: Akmal Malik Usulkan Pengadaan Ambulans Air untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kaltim

Acara peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, bersama pejabat Kementerian Keuangan lainnya. ***

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan