Prabowo Resmikan Coretax: Sistem Administrasi Pajak Modern Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Presiden Prabowo meluncurkan Coretax, sistem administrasi pajak modern yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Temukan manfaat dan cara aksesnya.
PORTAL BONTANG – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperkenalkan Coretax, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Peluncuran sistem ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), bersamaan dengan acara Tutup Kas 2024.
Coretax adalah sistem administrasi baru yang dirancang Direktorat Jenderal pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perpajakan.
Baca Juga: PLN Tawarkan Diskon Listrik 50 Persen: Ini Cara Mudah Nikmati Tarif Hemat!
Berdasarkan unggahan di Instagram @pajakponorogo, sistem ini dapat menekan biaya kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak perlu sering mengunjungi kantor pajak.
Coretax juga memungkinkan pemantauan proses layanan secara real-time dan memastikan validitas data yang lebih baik.
Dikembangkan sejak 2021, Coretax menyediakan berbagai fitur, termasuk layanan helpdesk, konsultasi, dan kelas pajak yang dapat diakses di kantor pajak terdekat.
Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Indonesia, sesuai dengan Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018.
Baca Juga: 4 Fakta Pratama Arhan Hengkang dari Suwon FC, Termasuk Minimnya Kesempatan Bermain di K-League
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta layanan perubahan dan penghapusan data wajib pajak.
Sistem ini juga menggunakan teknologi informasi berbasis COTS (Commercial Off the Shelf) untuk mendukung modernisasi layanan.
Manfaat Coretax
Baca Juga: Dunia Rayakan Kedatangan Tahun Baru 2025
Peluncuran Coretax membawa sejumlah manfaat, di antaranya:
- Efisiensi Administrasi: Proses perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
- Kepatuhan Wajib Pajak: Kemudahan pelaporan dan pembayaran yang diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak.
- Layanan Terintegrasi: Mempermudah akses dengan sistem terpadu.
- Analisis Data yang Lebih Baik: Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Cara Mengakses Coretax
Wajib pajak dapat menggunakan layanan ini melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman resmi Coretax.
- Centang pernyataan memahami informasi yang tersedia.
- Klik menu “Akses Coretax”.
- Masukkan ID pengguna, kata sandi, dan captcha.
- Klik “Login”.
Langkah Pengukuhan PKP Melalui Coretax
Pengajuan pengukuhan PKP kini lebih mudah dengan sistem Coretax.
Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Kebijakan Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Wajib pajak cukup masuk ke portal DJP, login menggunakan NIK/NPWP, dan mengikuti instruksi pada dashboard.
Jika pengajuan dilakukan atas nama perusahaan atau pihak lain, pengguna perlu menyesuaikan akses pada menu “Taxpayers”.
Formulir akan otomatis terisi sebagian dan wajib dilengkapi dengan data yang relevan.
Status PKP yang disetujui dapat dicek melalui menu “My Portal”.
Baca Juga: Akmal Malik Usulkan Pengadaan Ambulans Air untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kaltim
Acara peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, bersama pejabat Kementerian Keuangan lainnya. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now