Portal Bontang
Beranda News Presiden Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis Lebih Berat: ‘Jangan Terlalu Ringan’

Presiden Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis Lebih Berat: ‘Jangan Terlalu Ringan’

Presiden Prabowo kritik vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Ia minta hukuman 50 tahun dan fasilitas mewah dihapuskan.

Potret Presiden Prabowo Subianto saat Berpidato

PORTAL BONTANG – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis berupa 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan akan berlaku.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan opsi penyitaan dan pelelangan aset jika gagal membayar.

Baca Juga: PLN Tawarkan Diskon Listrik 50 Persen: Ini Cara Mudah Nikmati Tarif Hemat!

Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diterapkan.

Harvey dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk., yang menyebabkan kerugian negara.

Prabowo Kritik Vonis Ringan

Putusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: 4 Fakta Pratama Arhan Hengkang dari Suwon FC, Termasuk Minimnya Kesempatan Bermain di K-League

Ia menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025–2029, Prabowo menegaskan perlunya hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi besar.

“Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Dunia Rayakan Kedatangan Tahun Baru 2025

Ia bahkan menyarankan agar Harvey dihukum 50 tahun penjara.

Prabowo juga menyoroti fasilitas mewah di penjara yang sering dinikmati oleh narapidana kasus korupsi, seperti AC, kulkas, dan TV.

Ia meminta Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memastikan bahwa fasilitas tersebut dihapuskan.

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan