Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bahan Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak
PPN 12 persen hanya untuk barang mewah seperti jet pribadi dan kapal pesiar. Bahan pokok dan layanan publik tetap bebas pajak.
PORTAL BONTANG – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif yang berlaku saat ini.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 31 Desember 2024.
Ia memastikan tarif PPN 12 Persen hanya berlaku untuk barang yang telah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atau yang dikenal sebagai luxury tax.
Baca Juga: Rangkuman Kasus Kriminal 2024: Dari Pemerasan Polisi di DWP hingga Oknum Komdigi Lindungi Situs Judi
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah bernilai tinggi, dan lainnya yang dikonsumsi masyarakat golongan atas,” tegas Prabowo dalam rilisnya kepada Portalbontang.com.
Sementara itu, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori tersebut, tarif PPN tetap 11 persen.
“Barang dan jasa di luar golongan barang mewah tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Artinya, tetap sebesar 11 persen yang telah berlaku sejak 2022,” jelasnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap bebas PPN dengan tarif 0 persen.
Baca Juga: Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I, Cek Namamu di Sini!
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now