Portal Bontang
Beranda News Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bahan Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak

Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bahan Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak

PPN 12 persen hanya untuk barang mewah seperti jet pribadi dan kapal pesiar. Bahan pokok dan layanan publik tetap bebas pajak.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

PORTAL BONTANG – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif yang berlaku saat ini.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 31 Desember 2024.

Ia memastikan tarif PPN 12 Persen hanya berlaku untuk barang yang telah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atau yang dikenal sebagai luxury tax.

Baca Juga: Rangkuman Kasus Kriminal 2024: Dari Pemerasan Polisi di DWP hingga Oknum Komdigi Lindungi Situs Judi

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah bernilai tinggi, dan lainnya yang dikonsumsi masyarakat golongan atas,” tegas Prabowo dalam rilisnya kepada Portalbontang.com.

Sementara itu, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori tersebut, tarif PPN tetap 11 persen.

“Barang dan jasa di luar golongan barang mewah tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Artinya, tetap sebesar 11 persen yang telah berlaku sejak 2022,” jelasnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap bebas PPN dengan tarif 0 persen.

Baca Juga: Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I, Cek Namamu di Sini!

“Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap mendapat pembebasan PPN, seperti yang telah diatur sebelumnya,” tambahnya.

Penerapan tarif PPN ini, menurut Prabowo, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen pada 2022, 11 persen pada 2022, hingga mencapai 12 persen pada 2025, untuk meminimalkan dampaknya pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: 5 Fakta Performa Fisik Timnas Indonesia Meningkat, Shin Sang Gyu Ungkap Peran Kunci di Balik Strategi STY

“Kebijakan ini dirancang agar tidak membebani masyarakat secara signifikan, serta menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mengedepankan perlindungan daya beli rakyat dan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendukung pemerataan ekonomi.

“Saya kira ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen membangun sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” pungkasnya. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan