Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Kejagung Kritisi Hakim Eko atas Vonis Ringan Harvey Moeis: Sebut Tuntutan Jaksa Sudah Berdasar Fakta, Bukan Subjektivitas

by Redaksi Portal Bontang
Selasa, 31 Desember 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Kejagung soroti vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Kejagung soroti vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai keputusan hakim yang menyatakan tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa korupsi Harvey Moeis terlalu berat merupakan bentuk subjektivitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jika mencermati pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim selama persidangan, tuntutan jaksa yang berlandaskan Pasal 183-184 sudah jelas relevan,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Rangkuman Kasus Kriminal 2024: Dari Pemerasan Polisi di DWP hingga Oknum Komdigi Lindungi Situs Judi

Menurut Harli, keputusan hakim untuk mengurangi hukuman Harvey Moeis hingga setengahnya dari tuntutan jaksa didasarkan pada penilaian subjektif.

“Dari segi substansi, tidak ada kekeliruan dalam tuntutan kami,” katanya.

ADVERTISEMENT

Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Baca Juga: Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I, Cek Namamu di Sini!

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menjelaskan dalam sidang 23 Desember 2024 bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi dibanding peran terdakwa dalam kasus tersebut.

Hakim Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Proporsional

Hakim Eko menyebut terdakwa tidak masuk dalam struktur manajemen PT Refined Bangka Tin (RBT) dan hanya bertindak sebagai perwakilan perusahaan dalam pertemuan dengan PT Timah.

Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: Harvey MoeisKejagungKorupsi Timah
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bahan Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi