PORTAL BONTANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai keputusan hakim yang menyatakan tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa korupsi Harvey Moeis terlalu berat merupakan bentuk subjektivitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jika mencermati pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim selama persidangan, tuntutan jaksa yang berlandaskan Pasal 183-184 sudah jelas relevan,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Rangkuman Kasus Kriminal 2024: Dari Pemerasan Polisi di DWP hingga Oknum Komdigi Lindungi Situs Judi
Menurut Harli, keputusan hakim untuk mengurangi hukuman Harvey Moeis hingga setengahnya dari tuntutan jaksa didasarkan pada penilaian subjektif.
“Dari segi substansi, tidak ada kekeliruan dalam tuntutan kami,” katanya.
Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I, Cek Namamu di Sini!
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menjelaskan dalam sidang 23 Desember 2024 bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi dibanding peran terdakwa dalam kasus tersebut.
Hakim Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Proporsional
Hakim Eko menyebut terdakwa tidak masuk dalam struktur manajemen PT Refined Bangka Tin (RBT) dan hanya bertindak sebagai perwakilan perusahaan dalam pertemuan dengan PT Timah.
Discussion about this post