Menteri Rini menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung tenaga non-ASN yang lulus seleksi, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia juga meminta instansi memberikan bimbingan yang jelas kepada tenaga non-ASN terkait mekanisme afirmasi kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja untuk 10 Store Crew di Bontang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
“Jika masih ada instansi yang tidak melaksanakan kebijakan ini, maka proses pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK akan terhambat,” tegasnya.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan bahwa Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang sebelumnya dinyatakan TMS untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
Ia mengumumkan bahwa pendaftaran tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang belum mendaftar.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan sejumlah alasan tenaga non-ASN dinyatakan TMS, termasuk sudah tidak aktif bekerja, tidak direkomendasikan, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.
Baca Juga: Jay Idzes Ungkap Perjalanan Kariernya, Pernah Jadi Pemain Futsal Sebelum Bersinar di Liga Italia
Ia menegaskan bahwa tenaga non-ASN dapat mengajukan lamaran sesuai empat jabatan pelaksana yang diatur dalam KepmenPANRB No. 634/2024. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda