Portal Bontang
No Result
View All Result
Jumat, 27 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Pemerintah Dorong Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Ditambah 7 Hari

Selasa, 31 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi PPPK. (Radar Depok)

Ilustrasi PPPK. (Radar Depok)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan dalam dua tahap.

Bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil pada seleksi pertama, dapat kembali mencoba di tahap kedua.

Baca Juga: Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim: Dua Tersangka Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

“Pendaftaran ini bertujuan memberikan peluang sebesar-besarnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdata di database BKN, untuk mengikuti seleksi baik pada tahap pertama maupun kedua,” ujar Menteri Rini dalam rapat koordinasi percepatan penataan tenaga non-ASN yang digelar daring pada Senin, 30 Desember 2024 dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Menpan RB.

Menteri Rini mengakui sejumlah kendala dalam pelaksanaan ini, seperti ketidaksesuaian antara usulan formasi dengan data BKN dan kurang optimalnya penyerapan tenaga non-ASN di tahap awal.

Beberapa instansi pemerintah, terutama daerah, terkendala anggaran sehingga tidak mengajukan formasi PPPK.

Untuk mempercepat penyelesaian tenaga non-ASN menjadi PPPK, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN terdaftar di database BKN.

Baca Juga: Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai Memastikan Lolos ke Final Piala AFF 2024: Hanya Menonton Tapi Mengejek

Kriteria ini mencakup mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, seleksi CPNS, atau belum pernah mendaftar seleksi ASN.

Menteri Rini menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung tenaga non-ASN yang lulus seleksi, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia juga meminta instansi memberikan bimbingan yang jelas kepada tenaga non-ASN terkait mekanisme afirmasi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja untuk 10 Store Crew di Bontang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

“Jika masih ada instansi yang tidak melaksanakan kebijakan ini, maka proses pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK akan terhambat,” tegasnya.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan bahwa Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang sebelumnya dinyatakan TMS untuk mengikuti seleksi tahap kedua.

Ia mengumumkan bahwa pendaftaran tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang belum mendaftar.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan sejumlah alasan tenaga non-ASN dinyatakan TMS, termasuk sudah tidak aktif bekerja, tidak direkomendasikan, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.

Baca Juga: Jay Idzes Ungkap Perjalanan Kariernya, Pernah Jadi Pemain Futsal Sebelum Bersinar di Liga Italia

Ia menegaskan bahwa tenaga non-ASN dapat mengajukan lamaran sesuai empat jabatan pelaksana yang diatur dalam KepmenPANRB No. 634/2024. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Tags: Non-ASNPemerintahSeleksi PPPK
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Bappenas Targetkan Nol Kemiskinan Ekstrem di 2026

Next Post

Menanti Implementasi 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo pada 2025: Makan Bergizi Gratis, Penghapusan Piutang, dan Bebas Pajak Rumah

BeritaLainnya

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler
Kaltim

Gubernur Kaltim Serukan Gerakan Anti-Plastik, ASN dan PPPK Diminta Beralih ke Tumbler

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version