PORTAL BONTANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemerintah Prancis telah menyampaikan permintaan resmi untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati yang telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” ujar Yusril kepada AFP, yang dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa permintaan ini akan ditinjau dan dibahas pada awal Januari, setelah liburan akhir tahun.
Baca Juga: MU Terpuruk: Pelatih Baru Ruben Amorim Terseret Catatan Buruk hingga Dekati Zona Degradasi
Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia telah membebaskan sejumlah tahanan terkenal, termasuk Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang juga terpidana mati, serta lima anggota jaringan narkoba “Bali Nine”.
Proses Pembicaraan Diplomatik
Diplomat Prancis mengonfirmasi bahwa pembicaraan sedang berlangsung terkait transfer Serge Atlaoui.
Warga negara Prancis berusia 61 tahun ini ditangkap pada tahun 2005 karena diduga terlibat dalam pabrik obat-obatan terlarang di luar Jakarta.
Atlaoui, yang kini mendekam di penjara Tangerang, awalnya divonis hukuman penjara seumur hidup sebelum Mahkamah Agung meningkatkan hukuman menjadi hukuman mati pada 2007.
Namun, pada 2015, eksekusi yang dijadwalkan bersamaan dengan delapan narapidana narkoba lainnya ditangguhkan setelah tekanan diplomatik dari Prancis.
Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, menyampaikan optimisme terhadap kemungkinan transfer tersebut.
Baca Juga: 167 Insiden Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Lilin Nataru 2024, Ibadah Natal Berjalan Lancar
“Masih ada harapan besar,” katanya kepada AFP bulan lalu.
Kasus Atlaoui di Tengah Kebijakan Ketat Indonesia
Serge Atlaoui bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengaku hanya memasang mesin di lokasi yang ia kira merupakan pabrik akrilik.
Namun, pihak berwenang tetap menjatuhkan hukuman berat karena ditemukan barang bukti terkait narkoba.
Penahanan Atlaoui di Nusakambangan, Jawa Tengah, dijuluki sebagai “Alcatraz” Indonesia, menjadi simbol kebijakan tegas negara terhadap kejahatan narkoba.
Menurut data KontraS, ada setidaknya 530 terpidana mati di Indonesia, mayoritas terkait kasus narkoba.
Baca Juga: Cara Menggunakan Visual Intelligence di iPhone dengan iOS 18.2
Pemerintah Indonesia dikenal memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, bahkan telah mengeksekusi sejumlah warga asing di masa lalu.
Hingga awal November, lebih dari 90 orang asing dijatuhi hukuman mati atas kejahatan serupa.
Pembebasan Mary Jane Veloso sebagai Preseden
Awal bulan ini, Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang hampir 15 tahun menjadi terpidana mati, dipindahkan ke penjara wanita di Manila.
Baca Juga: Azerbaijan Selidiki Tragedi Pesawat yang Tewaskan 38 Orang di Kazakhstan
Pemindahannya membuka harapan bagi narapidana lain seperti Atlaoui, meskipun proses hukum di Indonesia tetap menjadi tantangan besar.
Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini.
Namun, langkah pemerintah Prancis menunjukkan komitmen diplomatik yang terus berlanjut demi menyelamatkan warganya dari hukuman mati. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda