PORTAL BONTANG – Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai sorotan publik.
Kebijakan ini, yang berasal dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021, kini menjadi bahan diskusi antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut merupakan keputusan yang diinisiasi oleh PDIP dalam periode legislasi 2019-2024.
Baca Juga: Jokowi dan Gibran Meramaikan Tren ‘Waktu Ku Kecil,’ Reaksi dan Jogetnya Curi Perhatian Warganet
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diatur dalam UU HPP. Ini adalah produk DPR, yang saat itu panitia pembahasnya diketuai oleh PDIP,” ujar Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12).
Namun, sikap PDIP saat ini dinilai bertolak belakang. Mereka meminta pemerintah Prabowo untuk mengkaji ulang penerapan kebijakan tersebut dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat.
Gerindra: Prabowo Hanya Menjalankan Kebijakan yang Ada
Wihadi menekankan bahwa kenaikan PPN ini bukan kebijakan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo, melainkan implementasi dari aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Informasi yang menyebut ini adalah keputusan pemerintahan Prabowo tidak benar. Ini adalah produk hukum DPR sebelumnya, dan Presiden Prabowo hanya menjalankan aturan tersebut,” katanya.
Discussion about this post