“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Asep.
Ia mencontohkan adanya dana CSR yang hanya digunakan separuhnya, sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100 yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Asep menegaskan bahwa penggunaan dana CSR yang menyimpang dari tujuan utamanya menjadi poin utama penyidikan.
Baca Juga: Jokowi Dipecat dari PDIP, Pengamat Politik Sebut Pengaruhnya Lebih Besar dari Partai
“Kalau digunakan misalnya untuk membangun rumah, bangun jalan, tidak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda