PORTAL BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Salah satu ruangan yang diperiksa oleh tim KPK adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ujar Tessa saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Tanggapan Resmi Bank Indonesia
Menanggapi penggeledahan itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Resmi Ditetapkan: Simak Daftar Lengkapnya
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024,” ungkap Ramdan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Ramdan menegaskan bahwa kehadiran KPK bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” tegasnya.
Dugaan Korupsi Dana CSR
Dugaan korupsi ini pertama kali diungkap dalam konferensi pers KPK pada 18 September 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana CSR terjadi karena dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Asep.
Ia mencontohkan adanya dana CSR yang hanya digunakan separuhnya, sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100 yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Asep menegaskan bahwa penggunaan dana CSR yang menyimpang dari tujuan utamanya menjadi poin utama penyidikan.
Baca Juga: Jokowi Dipecat dari PDIP, Pengamat Politik Sebut Pengaruhnya Lebih Besar dari Partai
“Kalau digunakan misalnya untuk membangun rumah, bangun jalan, tidak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda