“Barang seperti tepung terigu, gula industri, minyak goreng curah akan tetap dikenakan PPN 11 persen. Kenaikan 1 persen itu akan ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Sesuai Undang-Undang HPP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
“Sesuai dengan jadwal dalam UU, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga.
Sri Mulyani menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini tetap mempertimbangkan asas keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Bagi kelompok masyarakat tidak mampu, kami pastikan ada perlindungan atau bantuan yang diberikan,” tuturnya.
DPR Soroti Potensi Beban Masyarakat Menengah Bawah
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, menyuarakan kekhawatiran terkait penerapan PPN 12 persen yang dinilai dapat membebani masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Apple akan Hentikan Penjualan iPhone SE dan iPhone 14 di Eropa Akibat Aturan USB-C
“Daya beli masyarakat cenderung menurun sementara penghasilan stagnan atau bahkan berkurang,” ujar Hanif dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
Hanif menekankan bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketidakstabilan sosial.
“Skenario terbaik harus disiapkan agar upaya meningkatkan pendapatan negara tidak justru memicu masalah di masyarakat,” tandasnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda