Portal Bontang
Beranda News Perbedaan Kebijakan PPN: Indonesia Naikkan Tarif, Vietnam Justru Turunkan

Perbedaan Kebijakan PPN: Indonesia Naikkan Tarif, Vietnam Justru Turunkan

Indonesia naikkan PPN 12% untuk tingkatkan penerimaan, Vietnam turunkan jadi 8% demi dorong konsumsi. Perbedaan strategi dua negara ASEAN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PORTAL BONTANG – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sementara Vietnam memilih untuk menurunkan PPN menjadi 8 persen demi mendorong konsumsi dan produksi.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berlaku pada barang kebutuhan pokok.

“Ketika PPN 12 persen diberlakukan, barang kebutuhan pokok tetap 0 persen PPN-nya,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024) lalu.

Baca Juga: Calvin Verdonk vs Dani Carvajal: Mirip secara Fisik, Berbeda dalam Karier Sepak Bola

Ia menambahkan, pelaksanaan undang-undang tersebut dirancang agar tetap adil dan mempertimbangkan dampaknya terhadap anggaran negara.

“Kami sedang memformulasikan lebih detail karena ini akan berdampak pada APBN,” ujarnya.

Ketua Banggar DPR: Kebijakan untuk Perekonomian Berkelanjutan

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan kebijakan PPN 12 persen bertujuan meningkatkan penerimaan negara demi mendanai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Tiga Pemain Kunci Timnas Indonesia Siap Bersinar Lawan Laos di Piala AFF 2024, Salah Satunya Rafael Struick

“Kebijakan ini akan menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tegasnya.

Said menegaskan barang pokok seperti beras, susu, dan sayur-mayur tetap bebas dari pengenaan PPN 12 persen, sedangkan barang mewah akan dikenakan tarif tersebut.

Prabowo: PPN 12 Persen Fokus pada Barang Mewah

Baca Juga: Trailer 28 Years Later Hadirkan Puisi Rudyard Kipling yang Menghantui Tentara AS

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan