Sidang Tertutup Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan, Difabel NTB Diduga Lecehkan 15 Orang
Sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy digelar tertutup di PN Jaksel. Di NTB, tersangka penyandang disabilitas dituduh mencabuli 15 orang.
PORTAL BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio, Rabu (11/12/2024). Sidang ini terkait laporan mantan pacar Mario, AG.
“Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan.
Sidang berlangsung tertutup untuk umum demi menjaga etika kesusilaan. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan durasi pukul 10.20 hingga 13.00 WIB, dipimpin oleh hakim ketua Hendra Yuristiawan.
Baca Juga: Gus Miftah Mundur usai Ejek Pedagang Es Teh, Nunung Soroti Kontroversi: Menghibur Itu Tidak Mudah
Kasus ini bermula dari laporan AG pada Mei 2023. Menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, laporan baru diajukan karena sebelumnya Mario sibuk menghadapi kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada kasus serupa di Mataram, ntb, yang melibatkan pria penyandang disabilitas berinisial Iwas.
Kasus IWAS: Diduga Lecehkan 15 Korban
IWAS, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di NTB, menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda NTB pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga: HUT Ke-47, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
“Iya, hari ini kami agendakan pemeriksaan tambahan untuk tersangka,” ujar Kombes Pol. Syarif Hidayat.
IWAS mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum baru selama pemeriksaan.
Syarif memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap diperhatikan, termasuk penetapan tahanan rumah karena fasilitas tahanan khusus disabilitas belum memadai.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now