Super Maximum Security, Jeruji Khusus Bandar Narkoba yang Kini Tengah Diberantas Menko Polkam Bersama Polri!
Polri dan pemerintah akan menempatkan para pelaku pengedar narkoba di penjara atau lapas pengamanan tingkat tinggi (super maximum security).
PORTAL BONTANG – Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan narkoba, Jenderal Listyo Sigit mengungkap pemerintah akan menempatkan para pelaku pengedar narkoba di lapas pengamanan tingkat tinggi (super maximum security), pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sigit menyebut, super maximum security merupakan tempat khusus bagi bandar narkoba yang dibangun untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.
Kapolri RI itu mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penempatan lapas bagi pelaku pengedar narkoba.
Baca Juga: Warganet Geram hingga Keluarkan Petisi, Gus Miftah Memilih Mundur sebagai Utusan Khusus Prabowo
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sigit juga menjelaskan lapas khusus bagi bandar narkoba itu untuk memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang selama ini dilakukan para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup.
“Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup,” tegasnya.
Terkait Desk Pemberantasan Narkoba, Sigit mengklaim pihaknya bersama lembaga penegak hukum akan memberikan vonis atau hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now