PORTAL BONTANG – Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah menjalani agenda pembuktian dalam persidangan Cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baim Wong telah melaporkan 71 bukti dan lebih dari 10 saksi demi gugatan cerainya dapat diterima oleh majelis hakim.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menegaskan terkait kemungkinan rujuk dari ayah Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Baca Juga: Warganet Geram hingga Keluarkan Petisi, Gus Miftah Memilih Mundur sebagai Utusan Khusus Prabowo
“Sekali lagi saya sampaikan, yang mengajukan gugatan cerai itu adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong),” ujar Fahmi Bachmid kepada awak media di PA Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Terkait kemungkinan rujuk, Fahmi menyebut Baim bisa saja mencabut gugatannya agar masalah perceraian di meja persidangan selesai.
Namun, sejauh ini Baim masih bersikeras untuk melanjutkan perceraiannya dengan Paula.
“Mustahil dia ingin melakukan yang selama ini ingin damai, ingin rujuk. Kalau Baim ingin rujuk tinggal cabut gugatan, selesai,” tegas Fahmi.
Baca Juga: Porwada Kaltim 2024 Digelar, 350 Wartawan Siap Bertanding
“Jadi jangan ada kalimat yang selama ini (banyak disebut) ‘Baim ingin rujuk’. Tidak, Baim ingin cerai,” tegasnya.
Terkait keinginan Baim untuk bercerai dengan Paula itu, belum dapat dipastikan oleh Fahmi karena masih terdapat kemungkinan bagi ayah Kiano itu untuk mencabut gugatan sebelum putusan persidangan.
“Karena gugatannya seperti itu, yang mengajukan gugatan adalah Baim. Artinya kapan saja Baim bisa mencabut gugatan sebelum putusan,” terangnya.
Discussion about this post