130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024 Masuk ke Bawaslu RI, Kaltim Termasuk
Bawaslu RI saat ini sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama Pilkada 2024.
Baca Juga: Masih Tajam di Usia Tua, Cristiano Ronaldo Justru Diajak Gulat Eks Petarung UFC Darren Till
Menurutnya, baik pihak yang memberi maupun yang menerima uang atau materi dalam konteks ini bisa dikenakan pidana.
“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ujar Bagja, mengingatkan bahwa pelanggaran politik uang merupakan tindakan yang dapat merusak integritas pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan terbagi atas dua kategori: pembagian uang dan potensi pembagian uang.
Sebagian besar dugaan pelanggaran terjadi pada saat masa tenang, yang merupakan periode sebelum pemungutan suara, dan selama pemungutan suara itu sendiri.
Menurut Puadi, sebanyak 71 laporan dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi selama masa tenang.
Sementara itu, 8 laporan dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang ditemukan pada tahapan pemungutan suara.
Sedangkan dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang teridentifikasi di provinsi-provinsi seperti Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Pada tahapan pemungutan suara, dugaan pembagian uang terpantau di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatra Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now