Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024 Masuk ke Bawaslu RI, Kaltim Termasuk

by Redaksi Portal Bontang
Jumat, 29 November 2024
in News
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja. Pihaknya kini tengah mengkaji 130 laporan masuk terkait politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja. Pihaknya kini tengah mengkaji 130 laporan masuk terkait politik uang.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Sebanyak 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara pilkada 2024 masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Laporan-laporan tersebut kini tengah dikaji oleh Bawaslu, mencakup informasi awal yang terkumpul hingga Rabu 17 November 2024 pukul 16.00 WIB.

Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di berbagai provinsi, antara lain Sumatra Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Umumkan Kenaikan Gaji Guru saat Puncak HGN 2024, Tangis Prabowo Pecah di Podium

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya yang dilansir Portalbontang.com dari Info Publik, mengungkapkan laporan-laporan tersebut mencakup dugaan pembagian uang dan materi lainnya yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada).

Jika kajian awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan kajian hukum dalam jangka waktu lima hari kalender.

ADVERTISEMENT

“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada),” ujar Bagja.

Bagja menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dikenakan pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Masih Tajam di Usia Tua, Cristiano Ronaldo Justru Diajak Gulat Eks Petarung UFC Darren Till

Menurutnya, baik pihak yang memberi maupun yang menerima uang atau materi dalam konteks ini bisa dikenakan pidana.

“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ujar Bagja, mengingatkan bahwa pelanggaran politik uang merupakan tindakan yang dapat merusak integritas pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan terbagi atas dua kategori: pembagian uang dan potensi pembagian uang.

Baca Juga: Dear Vicky, Jangan Dulu Menyerah! Begini Dukungan Seleb hingga Orang Terdekatnya Usai Dinyatakan Kalah Versi Quick Count

Sebagian besar dugaan pelanggaran terjadi pada saat masa tenang, yang merupakan periode sebelum pemungutan suara, dan selama pemungutan suara itu sendiri.

Menurut Puadi, sebanyak 71 laporan dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi selama masa tenang.

Sementara itu, 8 laporan dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang ditemukan pada tahapan pemungutan suara.

Sedangkan dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang teridentifikasi di provinsi-provinsi seperti Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga: 4 Alasan Pramono-Doel Klaim Jadi Jawara Pilgub DKI 2024, Sebut Perhitungan Suara Real Count KPU hingga Exit Poll

Pada tahapan pemungutan suara, dugaan pembagian uang terpantau di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatra Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.

Bawaslu RI terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah pelanggaran yang dapat merusak prinsip demokrasi.

Kajian awal terhadap laporan-laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 bebas dari praktik politik uang yang dapat memengaruhi hasil pemilihan dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dengan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu berharap dapat menciptakan Pilkada yang lebih bersih, adil, dan transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. ***

Tags: Bawaslu RIKaltimpilkada 2024politik uang
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Ini tips untuk menjaga baterai iPhone agar tetap awet.

Tips Menghemat Baterai iPhone agar Tidak Cepat Habis

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laptop Lemot atau Kena Virus? Ini Cara Mudah Reset ke Setelan Pabrik, Data Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi