“Satu suara itu sangat berarti dalam pemilihan Gubernur Jakarta kali ini,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Fitur Control Center di iOS 18
2. Klaim Jadi Jawara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sesuai Undang-Undang
Dalam kesempatan yang sama, Pramono menerangkan perolehan suara yang diraih Pramono-Doel telah sesuai dengan undang-undang.
Tepatnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI dan juga dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang itu mengatur terkait Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara.
Baca Juga: Kemendagri Catat 7 Petugas TPS Gugur saat Bertugas
“Sehingga, ini bukan kemenangan kami sendiri, tapi ini kemenangan untuk warga Jakarta,” ungkap Pramono.
3. Berharap Menang Satu Putaran demi Masalah Warga Cepat Selesai
Usai mengklaim menjadi pemenang dalam ajang Pilgub DKI Jakarta 2024, Pramono menuturkan ingin segera menyelesaikan kompetisi dalam satu putaran.
Pramono menilai banyak warga DKI yang ingin segera menyelesaikan masalahnya menjelang bulan suci Ramadhan pada tahun 2025 mendatang.
“Dengan berlangsungnya kontestasi Pilkada 1 putaran, masalah masyarakat akan lebih cepat terselesaikan,” tegas Pramono.
“Apalagi kita sedang menghadapi cuaca ekstrem dan persiapan harga bahan pokok menyambut bulan suci Ramadhan,” tambahnya.
4. Menang Berdasarkan Exit Poll Pilkada DKI Jakarta 2024
Baca Juga: Setelah Setahun Bertempur, Israel-Hizbullah Sepakat Gencatan Senjata
Senada dengan pernyataan Pramono, Tim Pemenangan Pramono-Doel menanggapi hasil survei berdasarkan bilik suara (exit poll) Pilgub DKI Jakarta 2024.
Komentar Anda