Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!
Inilah sejumlah peran yang dijalankan 28 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website Judi Online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.
Bertugas Memfilter Website Judol
Karyoto juga menyebut 2 orang yang berperan untuk memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
Kapolda Metro Jaya menyebut dua tersangka itu berinisial AK dan AJ.
“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ,” tegas Karyoto.
Peran 9 Oknum Pegawai Komdigi
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menuturkan ada 9 orang oknum pegawai di Kementerian Komdigi yang memiliki peran khusus.
Sembilan tersangka itu yang melakukan penyelewengan tugas dalam penelusuran website judi online dan melakukan aktivitas pemblokiran.
“Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi itu yakni berinisial DI, FD, SA, YR, RP, AP, RD, dan RR,” sebut Karyoto.
Dua Orang Terlibat TPPU dan Satu Orang yang Rekrut Oknum Pegawai Komdigi
Karyoto menyebut 2 orang tersangka lainnya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.
Sementara itu, ada 1 orang tersangka berinisial T bertugas untuk merekrut dan mengkoordinir para oknum Komdigi melakukan pembinaan website judi online.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now