Baca Juga: Teknologi Tap to Pay di iPhone dan Apple Watch Kini Hadir di Selandia Baru
2. Menginformasikan kepada seluruh jajaran dan masyarakat luas serta menghimbau agar semua pegawai/karyawan beserta keluarganya dan masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.
3. Bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus selalu siap 24 (dua puluh empat) jam, seperti rumah sakit/puskesmas, keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik/air, bea cukai dan keimigrasian, perbankan, perhubungan dan unit organisasi sejenis, maka pimpinan unit organisasi bersangkutan agar mengatur pelaksanaan hari yang diliburkan dengan pengaturan waktu kerja
(shifting time) atau satuan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan dengan baik.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Bontang
pada tanggal 26 November 2024
Wali Kota Bontang,
Basri Rase
***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda