PORTAL BONTANG – Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024, sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 100.1.4.1/1905/PEM/2024.
Surat edaran yang dilansir Portalbontang.com tersebut mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pegawai dan karyawan, untuk menggunakan hak pilihnya secara aktif di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Baca Juga: 15 Produk Apple yang Disuntik Mati Musim Gugur Ini, iPhone 15 Pro Masuk Daftar
Meski demikian, beberapa unit pelayanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, keamanan, pemadam kebakaran, dan layanan publik lainnya akan tetap beroperasi dengan sistem kerja bergilir (shifting) atau satuan tugas.
Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Bontang tersebut.
Yth. 1. Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kota Bontang
2. Kepala Instansi Vertikal Kota Bontang
3. Pimpinan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta di Kota Bontang
Baca Juga: Rumor iPhone 17 Pro Bakal Tinggalkan Titanium, Beralih ke Alumunium dan Kaca?
SURAT EDARAN
NOMOR 100.1.4.1/1905/PEM/2024
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga: Teknologi Tap to Pay di iPhone dan Apple Watch Kini Hadir di Selandia Baru
2. Menginformasikan kepada seluruh jajaran dan masyarakat luas serta menghimbau agar semua pegawai/karyawan beserta keluarganya dan masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.
3. Bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus selalu siap 24 (dua puluh empat) jam, seperti rumah sakit/puskesmas, keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik/air, bea cukai dan keimigrasian, perbankan, perhubungan dan unit organisasi sejenis, maka pimpinan unit organisasi bersangkutan agar mengatur pelaksanaan hari yang diliburkan dengan pengaturan waktu kerja
(shifting time) atau satuan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan dengan baik.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Bontang
pada tanggal 26 November 2024
Wali Kota Bontang,
Basri Rase
***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda