Israel telah menduduki Tepi Barat sejak merebut wilayah itu dalam Perang Timur Tengah 1967.
Sementara, warga Palestina menganggap permukiman tersebut sebagai penghalang terbentuknya negara Palestina yang merdeka, dengan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai wilayahnya serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Sebagian besar negara di dunia memandang permukiman Israel sebagai ilegal menurut hukum internasional.
Namun, Israel membantahnya dan menganggap Tepi Barat sebagai bagian dari Yudea dan Samaria berdasarkan Alkitab.
Baca Juga: Milad ke-112, Muhammadiyah Usung Tema Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua
Pada 2019, pemerintahan Trump membalikkan kebijakan lama AS dan menyatakan permukiman itu tidak melanggar hukum internasional, tetapi kebijakan ini dikoreksi kembali oleh pemerintahan Joe Biden.
Pekan lalu, hampir 90 anggota Kongres mendesak Biden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Amana dan dua menteri Israel di pemerintahan Benjamin Netanyahu atas kekerasan anti-Palestina.
Namun, kedua menteri itu belum dikenai sanksi. ***
Discussion about this post