Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap di Komdigi, Rp2,8 Miliar Disita Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, sita uang Rp2,8 miliar. Kedua tersangka berperan sebagai penghubung.
PORTAL BONTANG – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, ditangkap di luar negeri pada Minggu, 10 November 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penyitaan uang senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Kendaraan Ringsek dan Lalu Lintas Tertutup
“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai Rp300 juta dan dana di rekening sebesar Rp2,8 miliar,” ujar Wira di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu, 10 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita uang tunai Rp73,7 miliar dalam kasus judol yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Komdigi.
“Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 7 November 2024.
Fakta Terbaru Kasus Judol di Komdigi
Baca Juga: iOS 18.1 Otomatis Restart iPhone Setelah Lama Tidak Aktif, Kenapa?
1. Tersangka Dibawa ke Markas Polda Metro Jaya
Wira menambahkan, kedua tersangka baru telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pemeriksaan dan pendalaman akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Baca Juga: Apple Mulai Pasok Suku Cadang Pengganti untuk Perbaikan iPhone 16
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now