Portal Bontang
Beranda News Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap di Komdigi, Rp2,8 Miliar Disita Polda Metro Jaya

Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap di Komdigi, Rp2,8 Miliar Disita Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, sita uang Rp2,8 miliar. Kedua tersangka berperan sebagai penghubung.

Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI.

2. Penindakan Lanjutan dari Polda Metro Jaya

Penangkapan MN dan DM merupakan bagian dari penindakan atas ‘pembinaan’ situs Judi Online yang seharusnya diblokir oleh oknum Komdigi.

“Polri berkomitmen mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam judi online ini,” tegas Wira.

3. Peran Sebagai Penghubung Bandar

Menurut Wira, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para pelaku lainnya, sementara DM membantu mengelola uang hasil kejahatan. 

Baca Juga: Ulasan iPhone 16 Pro Max Setelah Dua Bulan: Benarkah Ini iPhone Terbaik?

“Peran MN adalah menghubungkan bandar judi dengan para pelaku lainnya, sedangkan DM membantu menampung uang hasil kejahatan,” jelasnya.

4. Pasal Pencucian Uang

Polisi menyita uang sebesar Rp2,8 miliar di rekening dua tersangka ini. Wira menyatakan, keduanya akan dijerat pasal pencucian uang terkait kasus judi online ini.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal pencucian uang,” tandasnya. ***

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan