Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap di Komdigi, Rp2,8 Miliar Disita Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, sita uang Rp2,8 miliar. Kedua tersangka berperan sebagai penghubung.
2. Penindakan Lanjutan dari Polda Metro Jaya
Penangkapan MN dan DM merupakan bagian dari penindakan atas ‘pembinaan’ situs Judi Online yang seharusnya diblokir oleh oknum Komdigi.
“Polri berkomitmen mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam judi online ini,” tegas Wira.
3. Peran Sebagai Penghubung Bandar
Menurut Wira, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para pelaku lainnya, sementara DM membantu mengelola uang hasil kejahatan.
Baca Juga: Ulasan iPhone 16 Pro Max Setelah Dua Bulan: Benarkah Ini iPhone Terbaik?
“Peran MN adalah menghubungkan bandar judi dengan para pelaku lainnya, sedangkan DM membantu menampung uang hasil kejahatan,” jelasnya.
4. Pasal Pencucian Uang
Polisi menyita uang sebesar Rp2,8 miliar di rekening dua tersangka ini. Wira menyatakan, keduanya akan dijerat pasal pencucian uang terkait kasus judi online ini.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal pencucian uang,” tandasnya. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now