Menurut Syahdudi, sebanyak 4.324 rekening digunakan sindikat ini dengan perputaran dana mencapai sekitar Rp5 juta per hari per rekening.
Jika diakumulasi selama 30 bulan, total nilai transaksi mencapai Rp21 miliar.
Baca Juga: Kebijakan Matematika di TK: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadapi Respons Kocak dari Warganet
WNI Bandar Judol di Kamboja Akan Ditindak
Syahdudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah WNI yang menjadi bandar judol di Kamboja.
Nama-nama penerima rekening di Kamboja, seperti Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max, yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini, telah diidentifikasi. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda