Portal Bontang
Beranda News WNI Bernama Thierry Henry Ditangkap di AS karena Bawa Uang Palsu, Modusnya Mengejutkan!

WNI Bernama Thierry Henry Ditangkap di AS karena Bawa Uang Palsu, Modusnya Mengejutkan!

Thierry Henry, WNI, ditahan di Bandara Washington Dulles AS atas dugaan pemalsuan uang senilai Rp447 juta. Modus kejahatannya terungkap.

Potret uang palsu yang dibawa WNI Thierry Henry.

PORTAL BONTANG – Seorang warga negara Indonesia bernama Thierry Henry ditahan oleh Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles pada Kamis, 31 Oktober 2024, karena diduga terlibat dalam pemalsuan uang.

Menurut situs resmi CBP, petugas menemukan uang hitam palsu senilai USD 28.500 atau sekitar Rp447 juta di dalam bagasi Henry.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa uang tersebut mirip dolar AS dalam ukuran dan tampilan.

Baca Juga: Viral! Keluhan Batuk Usai Konsumsi Anggur Muscat, Malaysia Pantau Ketat, Indonesia Nyatakan Aman

Namun, saat diperiksa di bawah sinar ultraviolet, uang tersebut hanya berupa kertas hitam, mengonfirmasi indikasi pemalsuan.

Henry pun segera diserahkan kepada Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority yang langsung menjatuhkan dakwaan.

Kronologi Penangkapan

Henry tiba di AS melalui Bandara Dulles pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan penerbangan dari Lome, Togo.

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Dipercepat, Pembangunan Infrastruktur Dijadwalkan Selesai Januari 2025

Dalam pemeriksaan bagasi, petugas menemukan dua bundel kertas hitam dan satu bundel kertas putih, masing-masing berlabel “Seratus.”

Total 285 lembar kertas dengan ukuran serupa uang dolar AS itu disita oleh petugas dan kemudian diserahkan ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority untuk investigasi lebih lanjut.

Modus Pemalsuan

Baca Juga: PBB Diminta Tangguhkan Keanggotaan Israel atas Dugaan Pelanggaran Hukum Internasional

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan