PBB Diminta Tangguhkan Keanggotaan Israel atas Dugaan Pelanggaran Hukum Internasional
PBB diimbau untuk menangguhkan keanggotaan Israel sebagai sanksi atas pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina.
Di awal pekan ini, Albanese merilis laporan yang menuduh Israel melakukan pengusiran paksa dan upaya genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Dalam laporan yang diajukan kepada Majelis Umum PBB, ia mengungkapkan tindakan Israel yang disebutnya “pengusiran sistematis yang dilakukan secara sengaja oleh pemerintah” terhadap warga Palestina, terutama sejak 7 Oktober 2023.
Baca Juga: Cara Mengirim Video Sekali Lihat di Telegram: Tutorial Lengkap & Praktis
Laporan tersebut memberikan konteks atas “ekspansi wilayah dan pembersihan etnis yang berlangsung selama beberapa dekade dengan tujuan menghilangkan keberadaan warga Palestina dari tanah air mereka.”
Meski dihadapkan dengan ancaman dan kecaman, Albanese menyebut bahwa kritik merupakan risiko yang dihadapi setiap pelapor PBB yang mengkaji catatan HAM negara-negara anggota.
“Dalam kasus Israel, tampaknya ada pihak yang secara terorganisir menggemakan kebijakan dan tindakan Israel, serta pasukan pendengung yang bertugas menciptakan narasi palsu untuk mengalihkan perhatian,” kata Albanese. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now