Bawaslu Tegaskan ASN yang Tidak Netral di Pilkada 2024 Akan Hadapi Sanksi Pidana
Bawaslu mengingatkan ASN di Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi pidana jika tidak netral. Pelanggar bisa di denda Rp6 juta.
PORTAL BONTANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua level pemerintahan berisiko terkena sanksi pidana jika tidak bersikap Netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Bagja menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Promedia dan BRI Gelar Corelab di FISIP UNDIP: Inspirasi Jadi Pengusaha Media Digital Bagi Mahasiswa
Dalam Pasal 71, diatur bahwa sanksi pidana dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah (cakada).
“Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, atau sebutan lain. Atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, dalam Pasal 71 akan dipidana,” tegas Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (28/10/2024), dilansir Portalbontang.com dari RRI.
Ia menambahkan bahwa sanksi pidana berupa kurungan dapat berlangsung dari satu bulan hingga enam bulan.
Selain itu, mereka yang melanggar dapat dikenakan denda mencapai Rp6 juta.
Baca Juga: Sistem Pendidikan Menanti Gebrakan Menteri Baru: Zonasi dan Ujian Nasional Dipertimbangkan Kembali
“Atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta, nah setelah itu juga bisa ditingkatkan. Jika terbukti pidana ya,” ujarnya. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now