PORTAL BONTANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berat, di kediaman pribadinya di Surabaya, Minggu (27/10/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sejak adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim intelijen,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam konferensi pers di Surabaya, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: Promedia dan BRI Gelar Corelab di FISIP UNDIP: Inspirasi Jadi Pengusaha Media Digital Bagi Mahasiswa
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur setelah keluarnya Putusan Kasasi MA Nomor: 1466/K/Pid/2024,” tambahnya.
Berikut ini adalah rangkaian fakta terkait penangkapan Ronald Tannur yang menjadi sorotan publik.
Terlibat Kasus Dugaan Pembunuhan Kekasih
Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya yang juga seorang ibu tunggal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Insiden ini bermula dari cekcok saat berkaraoke di sebuah mal di Surabaya, yang berujung pada penganiayaan hingga Dini dilindas oleh mobil yang dikendarai Ronald.
Baca Juga: Sistem Pendidikan Menanti Gebrakan Menteri Baru: Zonasi dan Ujian Nasional Dipertimbangkan Kembali
Vonis Bebas dari PN Surabaya yang Kontroversial
Meski dituntut hukuman 12 tahun penjara, pada 24 Juli 2024, PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari tuduhan penganiayaan berat.
Discussion about this post