PORTAL BONTANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berat, di kediaman pribadinya di Surabaya, Minggu (27/10/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sejak adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim intelijen,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam konferensi pers di Surabaya, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: Promedia dan BRI Gelar Corelab di FISIP UNDIP: Inspirasi Jadi Pengusaha Media Digital Bagi Mahasiswa
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur setelah keluarnya Putusan Kasasi MA Nomor: 1466/K/Pid/2024,” tambahnya.
Berikut ini adalah rangkaian fakta terkait penangkapan Ronald Tannur yang menjadi sorotan publik.
Terlibat Kasus Dugaan Pembunuhan Kekasih
Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya yang juga seorang ibu tunggal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Insiden ini bermula dari cekcok saat berkaraoke di sebuah mal di Surabaya, yang berujung pada penganiayaan hingga Dini dilindas oleh mobil yang dikendarai Ronald.
Baca Juga: Sistem Pendidikan Menanti Gebrakan Menteri Baru: Zonasi dan Ujian Nasional Dipertimbangkan Kembali
Vonis Bebas dari PN Surabaya yang Kontroversial
Meski dituntut hukuman 12 tahun penjara, pada 24 Juli 2024, PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari tuduhan penganiayaan berat.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, “Tidak ada cukup bukti yang mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.”
Keputusan bebas ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan penegak hukum.
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Ditangkap dalam Kasus Suap
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian menangkap tiga hakim PN Surabaya, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), M (Mangapul), serta seorang pengacara berinisial LR yang merupakan kuasa hukum Ronald, pada Rabu (23/10/2024).
Keempat tersangka diduga menerima suap untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus penganiayaan Ronald Tannur.
Baca Juga: Android Siap Adopsi Fitur Mirip Dynamic Island iPhone untuk Notifikasi Lebih Interaktif
Kejagung Sita Uang dan Emas Senilai Rp1 Triliun
Penyidik Kejagung juga menyita uang dan aset senilai hampir Rp1 triliun yang terkait mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dalam kasus suap Ronald.
“Dalam penggeledahan di rumah ZR, ditemukan uang tunai senilai Rp921 miliar dalam berbagai mata uang serta 51 kilogram emas batangan bernilai sekitar Rp75 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald (LR) untuk mempengaruhi putusan banding demi kepentingan kliennya.
Baca Juga: iPhone 16 Dilarang di Indonesia karena Apple Gagal Penuhi Komitmen Investasi
Tudingan Mafia Peradilan dan Protes Warganet
Vonis bebas Ronald, yang dikenal sebagai pengusaha kaya di Surabaya, memicu gelombang protes di media sosial.
Warganet dengan akun X @WagimanDeep212_ menulis, “Gepokan fulus miliaran dalam pecahan rupiah dan dollar ditemukan di rumah salah satu hakim yang mengeluarkan vonis bebas Ronald Tannur.”
Baca Juga: Apple Siapkan Peluncuran Mac Mini M4 dan Pembaruan Lini Mac Pekan Ini
Tim intelijen Kejati Jatim juga menemukan bukti tambahan terkait dugaan suap dari Zarof Ricar berupa uang tunai dan emas batangan yang diduga dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk mengurus berbagai kasus di MA. ***
Komentar Anda