iPhone 16 Dilarang di Indonesia karena Apple Gagal Penuhi Komitmen Investasi
iPhone 16 dilarang di Indonesia akibat Apple gagal penuhi investasi yang telah dijanjikan. Ini penjelasan Kemenperin.
PORTAL BONTANG – Pemerintah Indonesia pekan ini melarang penjualan dan penggunaan iPhone 16 beserta produk Apple lainnya yang dirilis musim gugur ini, termasuk Apple Watch Series 10.
Pelarangan ini terjadi setelah Apple tidak memenuhi sejumlah komitmen investasinya di Indonesia, dilansir Portalbontang.com dari The Economic Times yang dikutip 9to5mac.com.
Larangan ini mencakup penjualan dan operasional iPhone 16, bahkan termasuk unit yang telah terjual, yang dapat menyulitkan para turis.
Baca Juga: Apple Siapkan Peluncuran Mac Mini M4 dan Pembaruan Lini Mac Pekan Ini
Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita menyatakan, “Jika ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, maka saya bisa katakan perangkat itu ilegal. Mohon dilaporkan kepada kami.”
Alasan pelarangan ini adalah untuk memaksa Apple menepati janjinya dalam berinvestasi di Indonesia.
Apple sebelumnya berjanji akan menanamkan modal sebesar USD 109 juta (Rp1,71 triliun) untuk pengembangan infrastruktur dan sumber daya lokal di Indonesia, tetapi baru terealisasi sekitar USD 95 juta (Rp1,48 triliun).
Kekurangan investasi sebesar USD 14 juta (Rp230 miliar) ini menghalangi Kementerian Perindustrian Indonesia untuk menerbitkan sertifikasi IMEI (international mobile equipment identity) yang diperlukan untuk penjualan perangkat di Indonesia.
Menteri Kartasasmita menambahkan, “Kami di Kementerian Perindustrian belum dapat mengeluarkan izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus dipenuhi oleh Apple.”
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now