Baca Juga: Mengatasi Tantangan Dunia Kerja Gen Z dalam Pilkada DKI Jakarta 2024
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
Akibat tindakannya, AP dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman yang serius.
Kasus yang dialami Anastasia ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman mengenai KDRT di Indonesia.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), KDRT merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sering terjadi dalam hubungan personal.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes: Kerugian Negara Capai Rp319 Miliar
Kekerasan ini dilakukan oleh orang yang dikenal dekat oleh korban, seperti suami, ayah, atau bahkan kerabat lainnya.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga psikis dan seksual, yang berakar pada ketidaksetaraan gender dalam masyarakat.
Selain itu, UU PKDRT juga mengakui kekerasan dalam bentuk penelantaran rumah tangga sebagai bagian dari KDRT.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga anak-anak yang menyaksikannya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Pengangkatan Pejabat Kalbar yang Terjerat Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Anak-anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan cenderung mengalami gangguan psikologis, sulit merasakan rasa aman, serta terhambat dalam memahami kasih sayang dan penyelesaian konflik secara sehat.
Pemerintah telah menetapkan peraturan untuk menangani kasus KDRT melalui UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bertujuan untuk melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam melaporkan dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga guna memberikan perlindungan kepada para korban. ***
Komentar Anda