Peran Ketiga Tersangka
Dalam Pengadaan APD ini, Budi Sylvana bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menyetujui pembelian lima juta set APD dengan harga Rp748.699 per unit dari PT PPM dan PT EKI.
Namun, hingga Mei 2020, Kemenkes hanya menerima 3.140.200 set APD, yang kemudian diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pembelaan Tersangka
Baca Juga: Potret Ironi Ketahanan Pangan Papua Selatan: Lahan Subur, Produktivitas Minim
Salah satu tersangka, Budi Sylvana, membantah tuduhan korupsi. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai “juru bayar” dalam pengadaan tersebut.
Menurut Budi, harga APD ditentukan oleh BNPB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan oleh dirinya.
“Yang menetapkan harga itu bukan saya, karena saya hanya PPK pengganti,” jelas Budi di hadapan awak media pada 26 Juni 2024. Ia juga menyatakan bahwa pengadaan tersebut dilakukan dalam situasi darurat, dan banyak keputusan diambil tanpa keterlibatannya secara langsung.
Baca Juga: Satu Dekade Transportasi Era Jokowi: Solusi untuk Rakyat atau Tantangan yang Tak Kunjung Usai?
Panduan APD Covid-19
Berdasarkan buku panduan Kemenkes tahun 2020, APD yang digunakan dalam penanganan Covid-19 meliputi masker bedah, respirator N95, pelindung mata dan wajah, sarung tangan bedah, gaun sekali pakai, coverall medis, serta sepatu boot anti air.
Discussion about this post