Baca Juga: Marissa Haque, Istri Ikang Fawzi, Artis, dan Politikus Ternama, Tutup Usia di 61 Tahun
Mengenai mekanisme debat, KPU Pusat memastikan bahwa debat pasangan calon dalam Pilkada 2024 akan digelar sebanyak tiga kali. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pelaksanaan debat diatur oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“KPU hanya mengizinkan maksimal tiga kali debat, dan jadwalnya diatur oleh masing-masing daerah,” tegas Idham pada 2 Agustus 2024.
Meskipun debat menjadi salah satu ajang penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misinya, KPU menegaskan bahwa kotak kosong tidak akan difasilitasi untuk berkampanye.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa kotak kosong tidak berhak mendapatkan fasilitas kampanye, termasuk alat peraga dan hak tampil dalam debat, karena tidak mendaftar sebagai calon resmi.
Baca Juga: Link Download Logo HUT ke-25 Kota Bontang
“Yang difasilitasi hanya pasangan calon yang telah mendaftar,” ungkap Afif pada 20 September 2024.
Namun demikian, Afif menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang pihak-pihak yang ingin menggelar kampanye untuk kotak kosong, karena hal ini belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda