PORTAL BONTANG – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sedang berlangsung dan akan mencapai puncaknya pada 27 November 2024, saat pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu momen penting dalam Pilkada di berbagai daerah adalah debat antara pasangan calon dalam Pilgub (Pemilihan Gubernur), Pilbup (Pemilihan Bupati), dan Pilwali (Pemilihan Walikota).
Namun, bagaimana dengan daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal, tanpa ada lawan dalam debat?
Baca Juga: Produksi iPhone SE 4 Makin Dekat, Apple Siap Luncurkan di 2025
Hal ini kemungkinan akan terjadi di Pilwali Surabaya 2024, di mana pasangan calon tunggal Cahyadi-Armuji harus menghadapi kotak kosong dalam debat.
Menanggapi hal ini, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satrio, meminta KPU Surabaya untuk menyiapkan empat kursi saat debat, dua di antaranya untuk “kursi kosong,” sebagai simbol kehadiran kotak kosong.
Tujuan dari permintaan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kotak kosong sebagai opsi dalam Pilwali Surabaya 2024.
“Demokrasi harus menawarkan pilihan. Monopoli politik tidak dapat diterima,” ujar Heru saat bertemu di Kantor KPU Surabaya pada 2 Oktober 2024.
Baca Juga: Google Phone Sedang Menguji Antarmuka Panggilan Masuk yang Baru
Heru juga mengkritik kondisi politik saat ini yang menurutnya mencerminkan oligarki politik, di mana partai politik gagal dalam mencetak kader baru, sehingga hanya ada satu calon yang maju.
Menanggapi usulan ini, Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari MAKI, tetapi belum ada petunjuk teknis dari KPU Pusat mengenai hal tersebut.
“Kami akan melaporkan usulan ini secara berjenjang ke pimpinan,” ujarnya.
Baca Juga: Marissa Haque, Istri Ikang Fawzi, Artis, dan Politikus Ternama, Tutup Usia di 61 Tahun
Mengenai mekanisme debat, KPU Pusat memastikan bahwa debat pasangan calon dalam Pilkada 2024 akan digelar sebanyak tiga kali. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pelaksanaan debat diatur oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“KPU hanya mengizinkan maksimal tiga kali debat, dan jadwalnya diatur oleh masing-masing daerah,” tegas Idham pada 2 Agustus 2024.
Meskipun debat menjadi salah satu ajang penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misinya, KPU menegaskan bahwa kotak kosong tidak akan difasilitasi untuk berkampanye.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa kotak kosong tidak berhak mendapatkan fasilitas kampanye, termasuk alat peraga dan hak tampil dalam debat, karena tidak mendaftar sebagai calon resmi.
Baca Juga: Link Download Logo HUT ke-25 Kota Bontang
“Yang difasilitasi hanya pasangan calon yang telah mendaftar,” ungkap Afif pada 20 September 2024.
Namun demikian, Afif menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang pihak-pihak yang ingin menggelar kampanye untuk kotak kosong, karena hal ini belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda