Portal Bontang
Beranda News Tangis Tahanan KPK Korban Pungli Oknum Petugas: Ancaman Isolasi Panjang dan Diskriminasi

Tangis Tahanan KPK Korban Pungli Oknum Petugas: Ancaman Isolasi Panjang dan Diskriminasi

Mengintip cerita narapidana yang terkena pungli di Rutan KPK oleh para oknum petugas KPK, pada Senin, 30 September 2024.

Ilustrasi rumah tahanan atau rutan penjara.

PORTAL BONTANG – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan 15 petugas Rutan KPK kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 September 2024.

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, menjadi saksi kunci dalam persidangan tersebut.

Edy yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kejari Makassar, hadir secara virtual dan membeberkan kronologi pembayaran pungli untuk penggunaan handphone senilai Rp17 juta selama masa awal penahanannya di Rutan KPK.

Baca Juga: Tragis, Gadis Remaja Hanyut dalam Banjir Bandang di Jepang Saat Ditinggal Neneknya Pergi ke Pasar

Edy juga mengungkapkan, dirinya diwajibkan menyetor uang bulanan sebesar Rp5 juta kepada oknum petugas.

Saat ditanya jaksa mengenai konsekuensi jika tidak membayar, Edy mengatakan dirinya akan dipindahkan ke ruang isolasi di lantai 9 dan diberi hukuman tambahan, seperti dilarang berolahraga.

Edy mengaku takut menjalani masa isolasi sendirian di lantai 9, yang menurutnya angker, hingga ia memilih untuk membayar pungli demi menghindari ketakutan tersebut.

Dalam persidangan, hakim menyoroti fenomena pungli ini dan bercanda tentang bagaimana pembayaran pungli seolah menghilangkan ketakutan di ruang isolasi.

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Piala AFC U-20, Jens Raven Jadi Sorotan: Begini Komentar Shin Tae-yong dan Indra Sjafri

Kasus pungli di Rutan KPK tersebut merugikan para tahanan hingga total Rp6,3 miliar antara Mei 2019 hingga Mei 2023.

Tindakan para petugas ini bertentangan dengan Undang-Undang, Kode Etik KPK, serta peraturan Dewas KPK.

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan