Portal Bontang
No Result
View All Result
Sabtu, 28 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Seputar ‘Grooming’ di Lingkungan Sekolah, Ini Alasan Orang Tua Wajib Waspada

Jumat, 27 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi ruang kelas.

Ilustrasi ruang kelas.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor, hingga menetapkan DH sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga: Fauzi Fallas, Mantan Tukang Jahit hingga Jadi Pengusaha Sukses, Siap Bertarung di Pilkada Batang 2024

Atas perbuatannya, Deddy mengungkap DH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” kata Deddy.

Deddy juga mengungkap, DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.

“Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” terangnya.

Baca Juga: PT. Prima Solid Energik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 Pupuk Kaltim!

Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” pungkasnya.

Berkaca dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswinya, menunjukkan seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Baca Juga: SMK Muhammadiyah Bontang Buka Lowongan Guru Teknik Komputer dan Jaringan!

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya itu seringkali melibatkan penggunaan ‘grooming’ untuk dapat memanipulasi siswa ke dalam tindakan seksual dan mempertahankan kerahasiaan.

Mari menyelami ulasan terkait siasat ‘grooming’ yang rawan terjadi di ruang publik dan media sosial, berikut ini ulasan selengkapnya:

Apa Itu Grooming?

Organisasi Kesehatan Internasional bernama Bravehearts mengungkap, Grooming adalah modus pelecehan dan eksploitasi seksual terhadap anak remaja yang sering dilakukan untuk mendapatkan kepatuhan mereka dalam menjaga rahasia.

Baca Juga: Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja di Bontang!

Siasat ini juga mencakup berbagai perilaku komunikasi secara daring terhadap anak remaja, misalnya lewat media sosial atau aplikasi obrolan instan.

Sulit untuk memastikan modus grooming ini terhadap anak remaja, sebab pelaku membuat mereka dengan menunjukkan perilaku kepedulian yang tampak setulus hati.

Apa Saja Tanda Pelecehan Seksual yang Terjadi di Sekolah?

Baca Juga: PT. Mirai Kazoku Buka Lowongan untuk Proyek Revamp Ammonia Plant-2

Siswa yang telah mengalami pelecehan seksual dapat menunjukkan berbagai tanda dan gejalanya.

Pengalaman pelecehan seksual yang telah terjadi di sekolah namun dirahasiakan oleh mereka itu, dapat terlihat dari cara anak remaja tersebut melihat dunianya sendiri.

Kepribadian dan perilaku mereka dapat berubah secara nyata dari sebelum pelecehan seksual itu terjadi.

Selain itu, anak remaja umumnya lebih pendiam dengan tampak kesulitan berkonsentrasi saat belajar, dan bermasalah dengan pekerjaan sekolah atau kehadiran.

Baca Juga: Sociolla Citimall Bontang Buka Lowongan untuk Posisi Strategis!

Bahkan, anak remaja dapat berperilaku menyakiti diri sendiri akibat pelecehan seksual yang terjadi pada mereka.

Seperti Apa Seharusnya Tata Krama di Sekolah?

National Principles for Child Safe Organisations pada tahun 2018, merilis panduan tentang bagaimana sekolah dapat membantu memastikan keselamatan siswa dari pelecehan seksual.

Baca Juga: PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan untuk Proyek PT. Pupuk Kalimantan Timur

Berdasarkan panduan itu, para pemimpin sekolah harus mengembangkan kebijakan dan prosedur keselamatan anak.

Hal tersebut dengan memastikan kebijakan dan aturan itu transparan dan dikomunikasikan secara luas, termasuk kepada orang tua.

Peraturan yang dikembangkan sekolah tersebut kemudian dapat digunakan para warga sekolah untuk menanamkan perilaku atau tata krama yang baik di lingkungan sekolah.

Berikut ini peraturan yang dapat dikembangkan pihak sekolah untuk menjaga tata krama warga sekolah:

Baca Juga: Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Pengadilan Agama Dorong Evaluasi Diri dan Komunikasi

Pertama, mewajibkan pelatihan staf dalam menanggapi masalah keselamatan siswa secara efektif.

Kedua, memastikan proses untuk menanggapi pengaduan berfokus pada siswa dengan tujuan melindungi siswa sebagai prioritas.

Ketiga, menangani keluhan dengan serius dan menanggapi setiap permasalahan dengan cepat dan tuntas.

Pentingnya sekolah untuk membekali guru dengan pengetahuan dan keterampilan tentang keselamatan siswanya itu demi menanggulangi kasus-kasus yang salah satunya terkait pelecehan terhadap siswa.***

 

***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Tags: Groominghubungan seksualSekolah
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Artis Jadi Target Pelecehan Seksual di Panggung, Ini Pelajaran yang Harus Dipetik

Next Post

PT. Kalimantan Agung Perkasa Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 Pupuk Kaltim!

BeritaLainnya

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama
Bontang

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

Jumat, 27 Juni 2025
Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version