PORTAL BONTANG – Oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor, hingga menetapkan DH sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, pada Rabu, 25 September 2024.
Atas perbuatannya, Deddy mengungkap DH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” kata Deddy.
Deddy juga mengungkap, DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.
“Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” terangnya.
Baca Juga: PT. Prima Solid Energik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 Pupuk Kaltim!
Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” pungkasnya.
Berkaca dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswinya, menunjukkan seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.
Baca Juga: SMK Muhammadiyah Bontang Buka Lowongan Guru Teknik Komputer dan Jaringan!
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya itu seringkali melibatkan penggunaan ‘grooming’ untuk dapat memanipulasi siswa ke dalam tindakan seksual dan mempertahankan kerahasiaan.
Mari menyelami ulasan terkait siasat ‘grooming’ yang rawan terjadi di ruang publik dan media sosial, berikut ini ulasan selengkapnya:
Apa Itu Grooming?
Organisasi Kesehatan Internasional bernama Bravehearts mengungkap, Grooming adalah modus pelecehan dan eksploitasi seksual terhadap anak remaja yang sering dilakukan untuk mendapatkan kepatuhan mereka dalam menjaga rahasia.
Baca Juga: Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja di Bontang!
Siasat ini juga mencakup berbagai perilaku komunikasi secara daring terhadap anak remaja, misalnya lewat media sosial atau aplikasi obrolan instan.
Sulit untuk memastikan modus grooming ini terhadap anak remaja, sebab pelaku membuat mereka dengan menunjukkan perilaku kepedulian yang tampak setulus hati.
Apa Saja Tanda Pelecehan Seksual yang Terjadi di Sekolah?
Baca Juga: PT. Mirai Kazoku Buka Lowongan untuk Proyek Revamp Ammonia Plant-2
Siswa yang telah mengalami pelecehan seksual dapat menunjukkan berbagai tanda dan gejalanya.
Pengalaman pelecehan seksual yang telah terjadi di sekolah namun dirahasiakan oleh mereka itu, dapat terlihat dari cara anak remaja tersebut melihat dunianya sendiri.
Kepribadian dan perilaku mereka dapat berubah secara nyata dari sebelum pelecehan seksual itu terjadi.
Selain itu, anak remaja umumnya lebih pendiam dengan tampak kesulitan berkonsentrasi saat belajar, dan bermasalah dengan pekerjaan sekolah atau kehadiran.
Baca Juga: Sociolla Citimall Bontang Buka Lowongan untuk Posisi Strategis!
Bahkan, anak remaja dapat berperilaku menyakiti diri sendiri akibat pelecehan seksual yang terjadi pada mereka.
Seperti Apa Seharusnya Tata Krama di Sekolah?
National Principles for Child Safe Organisations pada tahun 2018, merilis panduan tentang bagaimana sekolah dapat membantu memastikan keselamatan siswa dari pelecehan seksual.
Baca Juga: PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan untuk Proyek PT. Pupuk Kalimantan Timur
Berdasarkan panduan itu, para pemimpin sekolah harus mengembangkan kebijakan dan prosedur keselamatan anak.
Hal tersebut dengan memastikan kebijakan dan aturan itu transparan dan dikomunikasikan secara luas, termasuk kepada orang tua.
Peraturan yang dikembangkan sekolah tersebut kemudian dapat digunakan para warga sekolah untuk menanamkan perilaku atau tata krama yang baik di lingkungan sekolah.
Berikut ini peraturan yang dapat dikembangkan pihak sekolah untuk menjaga tata krama warga sekolah:
Baca Juga: Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Pengadilan Agama Dorong Evaluasi Diri dan Komunikasi
Pertama, mewajibkan pelatihan staf dalam menanggapi masalah keselamatan siswa secara efektif.
Kedua, memastikan proses untuk menanggapi pengaduan berfokus pada siswa dengan tujuan melindungi siswa sebagai prioritas.
Ketiga, menangani keluhan dengan serius dan menanggapi setiap permasalahan dengan cepat dan tuntas.
Pentingnya sekolah untuk membekali guru dengan pengetahuan dan keterampilan tentang keselamatan siswanya itu demi menanggulangi kasus-kasus yang salah satunya terkait pelecehan terhadap siswa.***
***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda