Baca Juga: Yayasan Vidatra Buka Lowongan Guru Olahraga dan Guru Fisika di Bontang
Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa pasangan calon tunggal bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih. Kotak kosong menjadi opsi lain yang dapat dipilih pemilih jika mereka tidak setuju dengan calon tunggal.
“Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih,” kata Titi dalam diskusi ‘Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal’ pada 2020.
Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal
Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan mengatur tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah,” demikian bunyi pasal tersebut.
Jika pasangan calon tunggal meraih kurang dari 50 persen suara dibandingkan kotak kosong, paslon tersebut dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.
Baca Juga: PT. Kaltim Medika Utama Buka Lowongan untuk Apoteker di Bontang
Kapan Pemilihan Ulang Dilaksanakan?
Frasa ‘pemilihan berikutnya’ dalam peraturan ini mengacu pada penyelenggaraan kembali yang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa frasa tersebut harus dipahami dan dilaksanakan dalam dua tahapan: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
“Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya,” ujar Rahmat dalam ‘Rapat Dengar Pendapat’ di Jakarta, 10 September 2024.
Komentar Anda