Fungsi utamanya adalah untuk mengatur dan membatasi peredaran Barang Kena Cukai serta memberikan kontribusi pada negara.
Produsen rokok wajib membayar cukai sesuai ketentuan. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan hasil tembakau dikenai cukai dengan tarif tertinggi.
Pengawasan terhadap rokok penting karena penggunaannya dapat berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan.
Rokok Ilegal dan Potensi Pelanggaran Cukai
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa memenuhi peraturan yang berlaku. Produsen rokok ilegal berisiko terhadap implikasi hukum yang diatur dalam UU Bea Cukai.
Potensi pelanggaran meliputi Pasal 50, 54, 55, 56, dan 58, dengan ancaman pidana dan denda.
kerugian negara dari Rokok Ilegal
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, menyatakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp13,37 miliar pada 2024.
“Pada Juni 2024, terdapat 7,08 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar,” kata Alimuddin, Rabu, 21 Agustus 2024.
Jumlah tersebut meningkat pada Juli menjadi 9,32 juta batang dengan kerugian mencapai Rp9,17 miliar. ***
Discussion about this post