PORTAL BONTANG – Bea Cukai menggelar Operasi Gempur 2024 dari 5 hingga 31 Juli 2024.
Operasi ini menargetkan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), khususnya Rokok Ilegal.
Seluruh unit Bea Cukai terlibat dalam pengawasan ini, mencakup wilayah produksi hingga distribusi rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyatakan operasi ini bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Encep menambahkan, “Operasi Gempur juga merupakan bentuk intensifikasi pengawasan terhadap rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.”
Bea Cukai baru-baru ini merilis hasil operasi di Pontianak, Kamis, 12 September 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Syaefudin, mengungkapkan telah dilakukan 46 penindakan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Baca Juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Sumsel, Ini Jeratan Sanksi Pidana yang Membayangi Pelaku
Dalam operasi tersebut, 375.448 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan nilai barang mencapai Rp504 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp271 juta.
Peran dan Fungsi Cukai dalam Peredaran Rokok di Indonesia
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Fungsi utamanya adalah untuk mengatur dan membatasi peredaran Barang Kena Cukai serta memberikan kontribusi pada negara.
Produsen rokok wajib membayar cukai sesuai ketentuan. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan hasil tembakau dikenai cukai dengan tarif tertinggi.
Pengawasan terhadap rokok penting karena penggunaannya dapat berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan.
Rokok Ilegal dan Potensi Pelanggaran Cukai
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa memenuhi peraturan yang berlaku. Produsen rokok ilegal berisiko terhadap implikasi hukum yang diatur dalam UU Bea Cukai.
Potensi pelanggaran meliputi Pasal 50, 54, 55, 56, dan 58, dengan ancaman pidana dan denda.
Kerugian Negara dari Rokok Ilegal
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, menyatakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp13,37 miliar pada 2024.
“Pada Juni 2024, terdapat 7,08 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar,” kata Alimuddin, Rabu, 21 Agustus 2024.
Jumlah tersebut meningkat pada Juli menjadi 9,32 juta batang dengan kerugian mencapai Rp9,17 miliar. ***
Discussion about this post