Portal Bontang
No Result
View All Result
Sabtu, 28 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Sumsel, Ini Jeratan Sanksi Pidana yang Membayangi Pelaku

Jumat, 13 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi ayah dan anak.

Ilustrasi ayah dan anak.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Terjadi kasus seorang ayah memperkosa anak angkatnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

Pelaku diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengungkap awal mula perilaku bejat pelaku terjadi pada Mei 2024.

Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan: Inilah yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia

Kala itu, istri pelaku atau ibu dari korban baru pulang dari daerah Curup, setelah melayat orang tuanya yang meninggal.

Aksi pemerkosaan terjadi di kamar korban pada pukul 02.00 WIB, awalnya korban bangun dan berniat pergi ke kamar mandi, namun dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.

“Korban mencoba berteriak, namun dibekap oleh tersangka. Sedangkan ibu korban tidak mendengar lantaran ia sedang tidur serta kecapekan karena baru pulang dari Curup,” kata Hendrawan kepada wartawan, pada Kamis, 12 September 2024.

Selain itu, pelaku mengimingi HP baru kepada korban, asal tak mengadu kepada ibunya.

Baca Juga: Pasca Debat Pilpres AS, Momen Donald Trump dan Kamala Harris ‘Bersatu’ dalam Peringatan Tragedi 9/11

Hendrawan juga menuturkan korban mengalami sakit dan perih saat buang air kecil, akibat dari aksi pemerkosaan yang kerap dilakukan saat istri pelaku tidur.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi terakhir kali pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Ibu korban akhirnya mengetahui aksi pemerkosaan itu dan melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga: Mantan Anggota KPU Hasyim Asy’ari Diduga Terlibat Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Pemilu 2024

Peristiwa di atas menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak, sekalipun terhadap keluarganya sendiri.

Berikut ini ulasan terkait kajian hukum pidana terhadap aksi pemerkosaan terhadap anak.

Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

Hakim Pengadilan Negeri Palopo Muliyawan memuat penelitiannya tentang ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Konten Parodi Paus Fransiskus Picu Reaksi Keras, Simak Deretan Kasus Influencer Indonesia yang Berakhir di Penjara

“UU Perlindungan Anak mengistilahkan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan),” kata Muliyawan dalam artikel yang terbit di laman resmi Pengadilan Negeri Palopo, pada Jumat 13 September 2024.

Pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang dianggap tabu.

Berdasarkan hal itu, Mulyawan mengklaim pelaku pelecehan seksual diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun.

Sedangkan, apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Perbandingan Proses Pemungutan Suara di Pemilu AS dan Indonesia, Berikut Perbedaan Utamanya

Lebih lanjut, Muliyawan menghimbau agar tidak terjebak dengan ‘logika sesat’ akibat menganggap ringan hukuman pidana terhadap pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kedua tindakan itu tidak dapat dibenarkan, dan hal-hal yang memberatkan hukuman juga membayangi pelaku sesuai dengan besarnya kejahatan mereka.

Sanksi Pidana Pemerkosaan

Baca Juga: Menurunnya Angka Pernikahan dan Kelahiran di Indonesia, Childfree Jadi Salah Satu Faktornya

Pemberian sanksi pidana bagi pemerkosaan anak dalam KUHP Indonesia dijelaskan bahwa pidana yang diancamkan bagi pemerkosaan terhadap anak dengan pidana penjara maksimum 9 (Sembilan) tahun.

Sedangkan, pada kasus pemerkosaan terhadap anak tercantum dalam undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdapat penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimum khusus 3 tahun dan diancamkan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp60 Juta.

Berdasarkan pengaturan sanksi pidana bagi pemerkosaan anak, ditetapkan pidana maksimum umum dan minum khusus.

Hal tersebut menjadi peluang bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pelaku pemerkosaan anak sehingga tujuan pemidanaan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan tersebut.

Sanksi pidana tersebut belum mengakomodir kepentingan perlindungan korban, melainkan hanya berorientasi pada perbuatan pelaku.***

 

***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Tags: Anak AngkatPerkosaPidanaSumsel
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Susu Ikan Jadi Solusi Alternatif di Program Prabowo-Gibran, Begini Perbandingan Nutrisi dengan Susu Sapi

Next Post

Siswa SMK di Gorontalo Dipaksa Minum Miras Hingga Muntah: Intip Sejumlah Kasus Perundungan Serupa yang Dapat Dijadikan Pelajaran

BeritaLainnya

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama
Bontang

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

Jumat, 27 Juni 2025
Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025
Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025
Bontang

Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Bontang Targetkan Perda Investasi dan Ekosistem Kemitraan UMKM Rampung 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025
Kaltim

Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Exit mobile version