PORTAL BONTANG – Pada Rabu, 11 September 2024, debat pertama dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat mempertemukan Donald Trump dan Kamala Harris.
Trump, yang mewakili Partai Republik, dan Harris dari Partai Demokrat, tampil dalam debat yang dipandang sebagai momen krusial dalam rangkaian Pilpres AS yang dijadwalkan pada 5 November 2024.
“Debat ini sangat penting bagi Harris untuk memperkenalkan dirinya lebih dekat kepada pemilih potensial,” ujar seorang analis politik.
Baca Juga: Menurunnya Angka Pernikahan dan Kelahiran di Indonesia, Childfree Jadi Salah Satu Faktornya
Bagi Trump, ini adalah kesempatan untuk menyoroti peristiwa 6 Januari 2021, yang dikaitkan dengan pendukung Partai Demokrat.
Debat ini diharapkan memengaruhi preferensi pemilih dan menentukan jumlah suara yang diterima kedua kandidat pada 5 November mendatang.
Selain itu, beberapa pemilih AS merasa kurang mendapat informasi mengenai pilihan mereka, yang berpotensi menyebabkan surat suara kosong.
Baca Juga: PWI Bontang Gelar UKW ke-4, Dukung Wartawan Profesional di Kota Taman
Pemungutan Suara dalam Pemilu AS
Pemilu di AS memungkinkan warga negara yang terdaftar untuk memberikan suara dalam beberapa posisi, termasuk presiden, gubernur, senator, dan perwakilan negara bagian.
Setiap empat tahun, pemilihan presiden digelar dengan negara bagian yang bertanggung jawab mengatur administrasi pemilu, termasuk lokasi dan waktu pemungutan suara.
Informasi pemungutan suara dapat diperbarui melalui laman resmi National Conference of Secretaries of State.
Baca Juga: Daya Tarik IKN dan Tantangan Kepemimpinan Bagi ASN di Era Digital
Pilihan Metode Pemungutan Suara di AS
Melalui Surat Pos
Beberapa negara bagian, seperti Oregon, menggunakan metode pemilihan melalui surat pos.
Pemilih menerima surat suara melalui pos dan mengembalikannya dengan tanda tangan.
Petugas pemilu akan memverifikasi tanda tangan sebelum menghitung suara. Jika surat suara hilang, pemilih dapat meminta pengganti.
Permintaan Surat Suara
Sebanyak 28 negara bagian dan Distrik Columbia memperbolehkan pemilih untuk meminta surat suara pos tanpa alasan khusus, sementara 20 negara bagian lainnya memerlukan alasan yang sah, seperti disabilitas atau ketidakhadiran pada hari pemilihan.
Baca Juga: Putra Dr. Boyke Setiawan Ungkap Proposal Prabowo dalam Pendirian SMA Taruna Nusantara Tahun 1988
Pemilihan Langsung
Pemilih juga dapat memilih langsung di TPS dengan menunjukkan tanda pengenal resmi.
ADVERTISEMENTSebelum memilih, mereka disarankan untuk memeriksa aturan identifikasi di kantor pemilihan setempat.
Proses Pemungutan Suara di Indonesia
Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang independen dalam menyelenggarakan pemilu.
Pemilih harus terdaftar sebagai Pemilih PKPU dan akan menerima surat pemberitahuan yang dibawa ke TPS.
Cara Memilih di Indonesia
- Pemilih menandai pilihan mereka dengan mencoblos surat suara.
- Warga negara Indonesia di luar negeri dapat mengirim surat suara melalui pos atau memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK).
Perbedaan Utama Pemungutan Suara di AS dan Indonesia
Salah satu perbedaan signifikan antara pemilu AS dan Indonesia adalah metode pemilihan presiden.
Di AS, presiden tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat, melainkan oleh lembaga electoral college.
Pemilih di AS sebenarnya memilih anggota electoral college yang kemudian menentukan presiden dan wakil presiden.
Sebaliknya, Indonesia menerapkan sistem langsung, di mana pemilih memberikan suaranya secara langsung tanpa perwakilan.
Sistem ‘LUBER JURDIL’ (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) memastikan pemilihan yang langsung dan demokratis. ***
Komentar Anda