Organisasi Seknas Fitra telah mengungkapkan setidaknya dua indikasi pidana dalam skandal BLBI.
Indikasi Korupsi
Salah satu indikasi utama adalah adanya proses merger dan pengawasan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga muncul dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, penetapan bank gagal sistemik dalam skandal ini juga diduga bermasalah karena tidak didasarkan pada data dan kriteria yang terukur, yang memperkuat indikasi adanya korupsi.
RUU Pengampunan Pajak
RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang disetujui DPR pada 2017 juga mendapat sorotan, terutama terkait dengan kesalahan tafsir Pasal 23A yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 tentang pengelolaan APBN dan pajak.
Baca Juga: Kemendagri Resmi Atur Pakaian Dinas ASN dalam Peraturan Menteri Baru, PPPK Patut Bersyukur
Pengampunan pajak dinilai bertentangan dengan sistem hukum pajak yang bersifat memaksa, dan RUU ini dinilai mendesak revisi terhadap UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) terlebih dahulu.
Kritik lain adalah absennya naskah akademik dalam RUU ini, yang memperbesar potensi pelanggaran aturan sebelumnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda