Syarif juga menyoroti bahwa dalam SOP PT Antam, kepala butik hanya berwenang menandatangani faktur, bukan mengeluarkan surat keterangan.
“Dari segi kewenangan, surat ini juga tidak tepat,” jelasnya.
Syarif kemudian membandingkan harga yang tertera dalam surat tersebut dengan harga emas yang dipublikasikan di situs resmi Antam.
“Sepanjang tahun 2018, harga terendah emas adalah sekitar Rp 640 juta per kilogram,” jelasnya, menegaskan bahwa informasi dalam surat tersebut tidak sesuai dengan data resmi.
Baca Juga: Kemendagri Resmi Atur Pakaian Dinas ASN dalam Peraturan Menteri Baru, PPPK Patut Bersyukur
Majelis hakim, dipimpin oleh Tony Irfan, juga menggali lebih lanjut mengenai perbedaan harga tersebut.
“Untuk tahun 2018, harga terendah adalah Rp 640 juta per kilogram pada 23 Januari 2018,” ujar Syarif, menambahkan bahwa informasi dalam surat keterangan tersebut tidak benar.
Dengan demikian, Syarif menegaskan bahwa surat tersebut palsu dan tidak memenuhi standar resmi perusahaan PT Antam. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda